Tanah merupakan properti menguntungkan yang dapat diperjualbelikan. Banyak orang memilih tanah di kota-kota besar yang berpotensi menguntungkan. Salah satunya jual beli tanah rumah Jogja yang menjadi pusat perhatian di berbagai kalangan.
Kota Yogyakarta atau disebut juga dengan Jogja bukan hanya sekedar menawarkan kekayaan budaya dan keindahan alam, tapi juga potensi besar di bidang properti. Tak heran jika banyak yang mencari info tanah dijual murah di Jogja.
Kota Gudeg ini masih memiliki lahan kosong meskipun populasinya terus bertambah. Pemerintah setempat menerapkan aturan ketat perizinan bangunan. Hal ini sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kemajuan infrastruktur dan pelestarian lingkungan serta budaya.
Seiring berjalannya waktu, area-area strategis di Jogja akan mengalami kenaikan harga. Anda dapat mencari tanah dijual Jogja sebagai salah satu peluang menguntungkan di masa depan. Seperti diketahui bahwa nilai tanah akan terus meroket dan jarang mengalami depresiasi.
Daftar Isi
Tahapan dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Menjual Tanah
Ketika ingin melakukan jual beli tanah dan bangunan harus memperhatikan prosedur sah terutama saat bertransaksi. Jika Anda ingin jual tanah di Jogja kota dan sekitarnya, maka transaksi jual beli harus memiliki bukti berupa akta jual beli sebagai tanda beralih kepemilikan.
Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) umumnya dilakukan di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sebelum membuat AJB, PPAT akan menjelaskan prosedur dan persyaratan yang harus dilengkapi baik oleh penjual ataupun pembeli. Berikut penjelasan singkatnya!.
Tahapan Menjual Tanah
Sebagian orang masih belum memahami tahapan apa saja yang harus dilalui saat melakukan jual beli tanah. Berikut tahapannya!.
1. Pemeriksaan Surat Tanda Terima Setoran PBB dan Sertifikat
Pemeriksaan sertifikat hak atas tanah oleh PPAT bertujuan mencocokkan data antara sertifikat dengan buku tanah di kantor Pertanahan. Hal ini guna memastikan tanah tidak terlibat sengketa hukum, tidak sedang dijaminkan atau dalam penyitaan serta tidak menunggak PBB.
2. Persetujuan Suami Istri
Penjualan tanah bagi yang sudah menikah harus atas dasar persetujuan suami/istri. Biasanya melakukan penandatanganan persetujuan khusus atau turut menandatangani akta jual beli. Jika pasangan sudah meninggal maka dapat melampirkan surat keterangan kematian dari kelurahan.
3. Biaya Pajak dan Pembuatan AJB
Pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan penjual membayar pajak penghasilan (PPh). Pembayaran jasa PPAT pada umumnya ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan.
4. Pembuatan dan Penandatanganan AJB
AJB akan dibacakan oleh PPAT, jika kedua belah pihak sudah setuju maka akan ditandatangani oleh penjual, pembeli, saksi dan PPAT. Setelah ditandatangani, AJB akan dicetak.
Cetakan asli disimpan PPAT dan diserahkan ke kantor pertanahan untuk keperluan balik nama. Penjual dan pembeli akan mendapatkan dokumen berupa salinan AJB.
5. Proses Balik Nama
Sertifikat baru akan bisa dibalik nama menggunakan nama pembeli setelah AJB ditandatangani.
Dokumen yang Dibutuhkan
Anda perlu menyiapkan dokumen saat jual tanah Jogja untuk proses balik nama meliputi:
Dokumen Pembeli:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Nikah (bagi yang sudah menikah)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran BPHTB
- Surat permohonan balik nama yang sudah ditandatangani
- AJB dari PPAT
Dokumen Penjual:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Nikah
- Sertifikat Hak Atas Tanah
- Bukti lunas pembayaran PPh
Percayakan pada Agen Properti Terpercaya
Jual tanah di Jogja butuh uang secepatnya perlu menggunakan strategi pemasaran yang efektif. Anda dapat memasang iklan di situs properti atau meminta bantuan agen properti untuk mendapatkan harga terbaik.
Tak perlu bingung saat jual tanah di Jogja, Anda bisa menggunakan jasa jualtanahjogja.com. Website properti terpercaya untuk jual tanah dengan harga yang sesuai. Hubungi admin melalui email vira@arlion.co.id atau WA 081929391979.