3 Hal Perlu Anda Ketahui Tentang Asuransi Kendaraan Bermotor

Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, motor merupakan salah satu moda transportasi darat yang banyak digunakan, bahkan mungkin hampir setiap keluarga memiliki setidaknya satu kendaraan roda dua yang satu ini.

Akan tetapi, tahukah Anda? Memiliki barang berharga seperti motor, terdapat beberapa risiko yang mungkin dapat Anda alami sebagai pemilik. Oleh karena itu, pembelian asuransi kendaraan perlu dijadikan sebagai opsi untuk menjamin kendaraan itu sendiri. Membeli asuransi kendaraan bermotor adalah solusi terbaik. Terlebih saat ini proses pendaftaran asuransi kendaraan semakin mudah dan praktis, salah satunya melalui Traveloka.

Meski proses pendaftarannya cukup mudah, akan tetapi masih banyak masyarakat yang enggan membekali mobil dengan asuransi. Alasan paling umum adalah mahalnya premi dan jangka waktu pembayaran yang lama.

Padahal setiap kendaraan punya risiko tak terduga, entah itu terserempet, terperosok, terbakar, pencurian, dan kecelakaan yang dapat merugikan si pemilik kendaraan. Biar lebih jelas, cek ulasan terkait manfaat mempunyai asuransi kendaraan berikut ini.

Manfaat Memiliki Asuransi Kendaraan Bermotor

Bicara mengenai manfaat memiliki asuransi kendaraan tak lepas dari jenis-jenis pertanggungan yang ditawarkan, yaitu Total Loss Only (TLO) dan All Risk.

Total Loss Only (TLO)

Jenis pertanggungan asuransi kendaraan bermotor yang pertama adalah TLO atau Total Loss Only. Secara sederhana asuransi jenis hanya bisa dipakai ketika mobil mengalami kerusakan dengan total kerugian setara atau lebih dari 75% dari harga mobil yang dimiliki.

Jika Anda tinggal di daerah rawan bencana, Anda bisa memilih asuransi kendaraan berjenis TLO ini. Keuntungan lain dari TLO adalah asuransi ini juga menawarkan kompensasi jika mobil hilang.

Selain itu, nilai preminya juga lebih terjangkau. Biasanya besaran premi untuk asuransi kendaraan TLO adalah 0,44% dari harga mobil. Bila ingin memberikan proteksi TLO pada kendaraan kesayangan, pastikan usia mobil tidak lebih dari 15 atau 20 tahun.

All Risk

Agar memiliki pilihan proteksi yang lebih maksimal, Anda bisa membekali mobil dengan asuransi kendaraan jenis All Risk. Asuransi kendaraan All Risk (Komprehensif) ini akan memberikan ganti rugi apabila mobil hilang atau mengalami kerusakan, baik kerusakan minor maupun kerusakan berat.

Dengan daya perlindungan yang lebih luas, harga premi All Risk tentunya akan lebih mahal daripada asuransi kendaraan TLO. Umumnya, nasabah akan dikenakan tarif premi mulai dari 3,26% dari harga mobil.

Jika Anda sering menggunakan mobil untuk beraktivitas, mengambil asuransi kendaraan jenis All Risk adalah pilihan yang tepat. Anda bisa langsung mengasuransikan kendaraan sejak pertama kali beli atau maksimal 12 tahun dari tanggal beli.

Tabel Premi Asuransi Kendaraan Menurut OJK

Hal Perlu Anda Ketahui Tentang Asuransi Kendaraan Bermotor

Pada dasarnya, nilai premi telah diatur oleh OJK melalui surat edaran OJK No.6/SEOJK.05/2017. Berikut tabel harga premi asuransi kendaraan jenis All Risk dan TLO untuk mobil yang termasuk kendaraan non-bus dan non-truk.

Persentase Premi All Risk

Kategori Uang Pertanggungan Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
Batas Bawah Batas Atas Batas Bawah Batas Atas Batas Bawah Batas Atas
Kategori 1 0-Rp125 juta 3,82% 4,20% 3,26% 3,59% 2,53% 2,78%
Kategori 2 >Rp125 juta-Rp200 juta 2,67% 2,94% 2,47% 2,72% 2,69% 2,96%
Kategori 3 >Rp200 juta-Rp400 juta 2,18% 2,40% 2,08% 2,29% 1,79% 1,97%
Kategori 4 >Rp400 juta-Rp800 juta 1,20% 1,32% 1,20% 1,32% 1,14% 1,25%
Kategori 5 >Rp800 juta 1,05% 1,16% 1,05% 1,16% 1,05% 1,16%

Persentase Premi TLO

Kategori Uang Pertanggungan Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
Batas Bawah Batas Atas Batas Bawah Batas Atas Batas Bawah Batas Atas
Kategori 1 0-Rp125 juta 0,47% 0,56% 0,65% 0,78% 0,51% 0,56%
Kategori 2 >Rp125 juta-Rp200 juta 0,63% 0,69% 0,44% 0,53% 0,44% 0,48%
Kategori 3 >Rp200 juta-Rp400 juta 0,41% 0,46% 0,38% 0,42% 0,29% 0,35%
Kategori 4 >Rp400 juta-Rp800 juta 0,25% 0,30% 0,25% 0,30% 0,23% 0,27%
Kategori 5 >Rp800 juta 0,20% 0,24% 0,20% 0,24% 0,20% 0,24%

Keterangan:

  • Wilayah 1: Sumatera dan pulau-pulau di sekitarnya
  • Wilayah 2: DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat
  • Wilayah 3: Selain wilayah 1 dan 2

Supaya lebih jelas, mari kita ambil contoh untuk menghitung biaya premi yang harus dibayarkan oleh pemilik mobil berdasarkan tabel premi di atas. Misalnya, Anda memiliki Mobil Avanza Rp250 juta dan berpelat B (wilayah 2). Berikut harga premi yang harus dibayarkan:

  • Premi All Risk = persentase premi x harga mobil; 2,08% x Rp250 juta = Rp5,2 juta per tahun.
  • Premi TLO = persentase premi x harga mobil; 0,38 x Rp250 juta = Rp 95 ribu per tahun.

Beberapa Istilah Penting Dalam Asuransi Kendaraan

Inilah beberapa istilah yang sering digunakan pada asuransi kendaraan.

  • Penanggung: perusahaan asuransi
  • Tertanggung: individu atau kelompok yang berhak menerima manfaat asuransi dari penanggung/peserta asuransi.
  • Own Risk/Deductible: biaya yang harus dibayarkan oleh peserta asuransi berdasarkan kejadian yang dialami.
  • Harga pertanggungan: harga kendaraan saat didaftarkan sebagai objek asuransi
  • Premi: iuran yang harus dibayar oleh peserta asuransi kepada perusahaan asuransi sebagai imbalan atas manfaat yang diberikan.
  • Polis asuransi: dokumen yang berisi kontrak antara perusahaan asuransi dengan peserta asuransi. Biasanya polis asuransi mengandung informasi penting seperti nama tertanggung, jenis risiko yang ditanggung, nilai pertanggungan, durasi perjanjian, dan harga premi.

Berdasarkan informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa miliki asuransi kendaraan akan membantu pemilik asuransi menekan kerugian apabila mobil rusak ataupun hilang. Bila hendak membeli asuransi kendaraan, Anda bisa mendapatkannya di halaman Traveloka Insurance dan nikmati segala keuntungannya.

Tinggalkan komentar