Indonesia adalah negara berkembang dengan jumlah keluarga miskin yang masih sangat tinggi. Pemerintah juga berusaha keras untuk membantu masyarakat miskin tersebut supaya bisa meningkatkan perekonomian mereka. Ada banyak kendala yang menyebabkan kemiskinan, di antaranya faktor pendidikan yang kurang, sampai lokasi tempat tinggal yang sangat terpencil.
Adapun PKH atau kependekan dari Program Keluarga Harapan, merupakan sebuah program perlindungan sosial untuk keluarga miskin, dengan memberikan bantuan dana non tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).
Daftar Isi
Siapa saja yang berhak mendapatkan PKH?
- Keluarga yang memiliki ibu hamil, atau ibu nifas, atau ibu menyusui, dan/atau
- Keluarga dengan anak balita atau anak usia 5 hingga 7 tahun yang belum sekolah, dan/atau
- Keluarga yang memiliki anak usia SD dan/atau SMP, atau pula usia 15 hingga 18 tahun yang belum selesai pendidikan dasarnya
Tentu saja ada beberapa persyaratan tertentu yang harus dipenuhi supaya bantuan tersebut bisa cair, salah satunya apabila peserta menyekolahkan anaknya hingga tingkat yang disarankan. Jika memeriksakan kesehatan dan/atau sekaligus memperhatikan kecukupan gizi juga pola hidup sehat pada ibu hamil dan anak.
Secara internasional, program semacam ini sudah tidak asing dan dikenal sebagai Program Bantuan Tunai Bersyarat atau Program Conditional Cash Transfers.
Apa saja tujuan PKH?
- Mengurangi angka kemiskinan
- Memutus rantai kemiskinan di tengah masyarakat
- Meningkatkan kualitas SDM
- Mengubah perilaku yang kurang mendukung dalam peningkatan kesejahteraan untuk kelompok termiskin di masyarakat
Tujuan jangka pendeknya adalah mengurangi beban RTSM untuk kehidupan sehari-harinya. Sementara tujuan jangka panjangnya adalah dapat memutus mata rantai kemiskinan dalam generasi keluarga tersebut.
Jadi generasi berikutnya tak akan terus menerus berada dalam lubang kemiskinan terus menerus. Dengan bantuan dana yang rutin, diharapkan bisa membantu untuk biaya sekolah sehingga SDM keluarga tersebut pun bertambah.
Pendistribusian Bantuan PKH Tunai dan Non Tunai
Bantuan PKH ini didistribusikan dengan bentuk bantuan tunai serta non tunai. Untuk distribusi secara tunai, maka mitra yang ditunjuk adalah PT POS Indonesia. Sementara untuk non tunai, ATM HIMBARA atau ATM Himpunan Bank Milik Negara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) adalah mitra yang ditunjuk untuk distribusi bantuan non tunai tersebut.
Besaran bantuan Program Keluarga Harapan yang akan diterima bervariasi, disesuaikan dengan komposisi keluarga. Minimal 1,3 juta Rupiah dan maksimal 2,8 juta Rupiah.
antuan tetap nominalnya 300 ribu Rupiah, sementara itu bantuan RTSM nominalnya berbeda yaitu 1 juta Rupiah untuk ibu hamil atau nifas atau menyusui, 500 ribu Rupiah untuk yang memiliki anak balita atau anak usia 5 hingga 7 tahun. Serta 1 juta Rupiah untuk anak yang berusia 15 hingga 18 tahun dan belum menyelesaikan pendidikan dasarnya.
Para peserta akan mendapatkan bantuan PKH tersebut selama enam tahun berturut-turut, dan diharapkan dalam jangka waktu tersebut mereka bisa memperbaiki kehidupan ekonominya.
Apabila kemudian peserta PKH tersebut tak memenuhi syarat kepesertaan dalam jangka watu tiga bulan, maka pembayaran bantuan akan dikurangi nominalnya.
Bagi keluarga yang mendapatkan bantuan PKH, diharapkan mampu memanfaatkan bantuan tersebut sebaik mungkin. Gunakan untuk keperluan yang sangat mendesak dan jauh lebih baik lagi jika digunakan untuk memulai usaha baru. Setelah memulai usaha baru, tingkatkan skill sedikit demi sedikit supaya usaha tersebut mampu berkembang dan memperbaiki kehidupan perekonomian keluarga.