Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Tanah di BPN – Jika bicara tentang tanah dan sertifikatnya, banyak yang belum memahami jika pentingnya kepemilikan tanah dengan status hukumnya. Jangan hanya memanta harga tanah per meter, sebab Anda juga harus memastikan jika sertifikat tanahnya jelas dan legal. Hal itu dimaksudkan untuk mencegah terjadinya sengketa di masa yang akan datang.
Seperti yang diketahui jika di Indonesia masih sangat sering terjadi sengketa tanah, bukan hanya karena permainan dan monopoli yang dilakukan pihak yang lebih kuat, pokok masalah utamanya adalah sertifikat yang tak jelas keabsahannya. Masih banyak yang memilih untuk mengabaikan dokumen resmi ketika membeli tanah. Jangan salah, risikonya besar sekali!
Daftar Isi
Syarat-Syarat Membuat Sertifikat Tanah di BPN
Untuk menghindari masalah di kemudian hari, lebih baik membuat sertifikat tanah secara resmi di BPN. Namun sebelumnya ada beberapa syarat yang wajib dilengkapi. Syaratnya adalah:
- KTP fotokopi, legalisir terlebih dahulu oleh yang berkewenangan
- Bukti pembayaran PBB tahun terbaru, fotokopi
- Kartu Keluarga, fotokopi
- Fotokopi NPWP
- Dokumen Izin mendirikan bangunan (IMB)
- Siapkan juga Akta Jual Beli (AJB)
- Lampirkan Pajak Penghasilan (PPh)
- Bukti pelunasan pembayaran BPHTB
Kemudian untuk And ayang ingin membuat sertifikat tanah yang bersifat girik, Anda harus menambahkan beberapa kelengkapan lainnya yaitu:
- Girik atau letter C
- Siapkan surat riwayat tanah
- Lampirkan surat pernyataan tidak sengketa
- Proses Pembuatan Sertifikat Tanah
Setelah menyiapkan semuanya, Anda bisa mengajukan semua dokumen untuk membuat sertifikat tanah.
Bagaimana Cara Membuat Sertifikat Tanah
Setelah menyiapkan semua dokumen, pastikan Anda membawa semua dokumen tersebut ke BPN atau Badan Pertanahan Nasional. Pastikan sertifikat Anda diproses resmi di sini, sehingga lebih tenang dan jelas status hukumnya.
Bagaimana cara membuat sertifikat tanah? Jika pengajuan secara mandiri, ada tiga tahapan yang harus Anda lalui:
Datangi Kantor BPN
Anda bisa membawa semua dokumen ke loket pelayanan, sebagai syarat untuk membuat sertifikat tanah secara resmi. Kemudian akan diberikan formulir yang harus diisi, lakukan pembayaran untuk biaya pengukuran serta biaya pemeriksaan tanah yang akan dibuatkan sertifikat.
Dilakukan Pengukuran Tanah Oleh Petugas BPN
Ketika permohonan Anda sudah diterima, maka akan ada petugas BPN yang mengukur tanah, proses ini harus Anda hadiri. Kemudian hasilnya akan dibuatkan surat keputusan dari BPN pusat.
Bayarlah Biaya Pendaftaran SK Hak
Ini adalah tahapan terakhir, jika sudah dilunasi maka sertifikat tanah pun bisa segera didapatkan.
Kemudian jika Anda akan membuat sertifikat balik nama tanah dengan bantuan dari PPAT, maka setelah semua berkas kelengkapan yang disiapkan diajukan ke kantor BPN, maka PPAT yang akan menerima tanda bukti penerimaan permohonan balik nama (untuk membuat sertifikat tanahnya). Setelah itu, PPAT akan memberikan tanda bukti tersebut pada Anda sebagai pembeli tanah.
Kemudian nama penjual atau hak lama yang ada dalam buku tanah serta sertifikat, akan dicoret dengna memakai tinta hitam, juga sekaligus diparaf oleh kepala kantor pertanahan, maupun pejabat yang berwenang.
Setelah itu, akan dituliskan nama Anda sebagai pembeli atau pemegang hak baru. Nama Anda akan ditulis di kolom dan halaman yang tersedia di dalam sertifikat, juga buku tanah.
Untuk bagian ini akan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan, maupun oleh pejabat yang berwenang. Selain itu juga akan dibubuhi tanggal di mana sertifikat itu selesai dibuat.
Kemudian dalam waktu 2 minggu, maka Anda sebagai pemilik baru tanah bisa mengambil sertifikat tersebut dari BPN daerah Anda. Sekarang Anda sebagai pembeli telah sah menjadi pemilik lahan tersebut dan terhindar dari sengketa di masa yang akan datang.
Lama waktu untuk membuat sertifikat tidak berdasarkan harga tanah per meter, melainkan sesuai dengan luasnya lahan itu sendiri. Misal tanah pertanian luas kurang dari 2 Ha, dan tanah non pertanian 2 Ha, memakan waktu 38 hari pembuatan.
Untuk tanah pertanian luas 2 Ha, tanah non pertanian luas 2 Ha sampai 5 Ha, waktu pembuatan 57 hari lamanya. Kemudian, tanah non pertanian luas lebih dari 5 Ha, 97 hari pembuatan sertifikat.