Kartu Keluarga adalah dokumen penting untuk mempermudah pendataan, juga untuk membuat dokumen resmi lainnya seperti akte kelahiran. Cara membuat Kartu Keluarga sangat mudah, prosesnya juga terbilang cepat sehingga tidak akan menghabiskan banyak waktu. Di bawah ini adalah cara membuat Kartu Keluarga yang bisa dilakukan :
- Mintalah surat pengantar pembuatan Kartu Keluarga pada Ketua RT setempat.
- Kemudian bawalah surat pengantar tersebut kepada Ketua RW setempat dan mintalah stempel RW.
- Setelah mendapatkan stempel, bawalah surat pengantar dan persyaratan yang lain ke kantor kelurahan. Isilah formulir permohonan pembuatan KK baru, formulir tersebut ada di kelurahan dan bisa diisi sesuai kebutuhan.
- Semua berkas akan dicek oleh petugas Kelurahan, untuk melihat kelengkapannya, lalu akan ditandatangani oleh Lurah.
- Berkas tersebut akan diteruskan ke Kecamatan dan diajukan ke Dukcapil. Di sana, serahkan semua berkas tersebut dan tinggal menunggu KK diproses. Apabila semua berkas sudah lengkap, maka hari itu pun kita bisa mendapatkan KK baru.
Lalu siapa saja harus membuat Kartu Keluarga baru? Berikut adalah beberapa kondisi yang mengharuskan seseorang segera memperbaharui Kartu Keluarga mereka, silahkan disimak :
Daftar Isi
1. Pasangan Baru Menikah
Kondisi pertama yang mengharuskan seseorang membuat KK baru adalah yang baru menikah. Segera setelah pernikahan dilaksanakan, baiknya segera menyiapkan semua berkas dan ajukan permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru. Setelah memiliki KK baru, maka untuk mengurus berbagai keperluan menjadi lebih mudah dan cepat.
Apa saja syarat untuk membuat Kartu Keluarga?
- Surat pengantar RT yang sudah distempel oleh RW.
- Fotokopi dari buku nikah atau fotokopi akta perkawinan.
- Bila ada anggota keluarga pendatang, maka harus ada surat keterangan pindah.
2. Penambahan Anggota Keluarga
Saat ada anggota keluarga yang baru lahir, maka kita wajib memasukannya ke dalam Kartu Keluarga dengan menyiapkan dokumennya. Siapkan beberapa dokumen sebagai berikut ini :
- Surat pengantar resmi dari RT dan RW.
- KK lama.
- Surat keterangan kelahiran yang akan ditambahkan pada KK yang baru.
3. Penambahan Anggota Keluarga Menumpang
Kita juga bisa memasukkan anggota keluarga yang menumpang ke dalam KK. Tentu saja ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan, antara lain adalah :
- Surat pengantar dari RT dan RW setempat.
- KK yang akan ditumpangi.
- Surat keterangan pindah datang jika tak berasal dari daerah yang sama.
- Surat keterangan datang dari luar negeri, jika yang akan menumpang KK adalah WNI dari luar negeri.
- Izin tinggal tetap, SKCK, Paspor bagi WNA.
4. Pengurangan Anggota Keluarga karena Kematian dan Pindah
Apabila ada anggota keluarga yang meninggal, maka ubahlah KK dengan membawa persyaratan seperti : surat pengantar RT dan RW, KK lama, surat keterangan kematian (untuk yang meninggal), surat keterangan pindah (untuk yang pindah domisili).
5. Penggantian Karena Hilang atau Rusak
Apabila KK yang lama telah rusak, atau hilang, maka kita bisa menggantinya dengan yang baru. Jangan lupa lengkapi berkasnya yakni : Surat pengantar RT RW, surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika KK hilang), KK yang rusak (jika KK rusak), fotokopi KTP salah satu anggota keluarga dan dokumen keimigrasian untuk WNA.
Demikian adalah cara membuat kartu keluarga dan berbagai kondisi yang mengharuskan kita untuk memperbaharui KK. Mudah, bukan?